Beranda ยป Bikin MBR Punya Rumah: Daftar Harga Jual Maksimal Rumah Subsidi di Seluruh Indonesia dan Simulasinya

Bikin MBR Punya Rumah: Daftar Harga Jual Maksimal Rumah Subsidi di Seluruh Indonesia dan Simulasinya

Jakarta – Program rumah subsidi menjadi tulang punggung upaya pemerintah untuk memastikan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memiliki hunian yang layak dengan harga yang terjangkau. Program ini tidak hanya menawarkan harga jual yang dibatasi, tetapi juga berbagai kemudahan pembiayaan.

Baca Juga : Kasino Online dan Bayangan di Balik Gemerlap Digital: Mengapa Perlu Waspada

“Rumah umum (subsidi) akan diberikan kemudahan dan bantuan dari pemerintah sehingga harganya terjangkau bagi pembeli. Selain itu, ada beberapa insentif seperti bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” jelas Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Sid Herdi Kusuma.

Batasan Harga Jual Maksimal Berdasarkan Zona Wilayah

Harga jual maksimal rumah subsidi tapak diatur secara resmi melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023. Aturan ini menetapkan batas harga jual untuk tahun 2023 dan 2024. Penting untuk dicatat, jika tidak ada Kepmen terbaru setelahnya, harga mengacu pada batasan harga yang berlaku di tahun 2024.

Berikut adalah daftar lengkap harga jual maksimal rumah subsidi (berlaku mulai tahun 2024) berdasarkan zonasi wilayah:

Wilayah (Zona Harga)Harga Jual Maksimal (Rp)Keterangan Zona
Jawa & Sumatera (Non-Istimewa)166.000.000Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kep. Mentawai).
Kalimantan (Non-Istimewa)182.000.000Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu).
Sulawesi & Kawasan Khusus173.000.000Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas).
Maluku, Bali, Nusa Tenggara, & Jabodetabek185.000.000Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kab. Murung Raya, dan Kab. Mahakam Ulu.
Papua240.000.000Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan.

Sumber: Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 untuk harga tahun 2024.

Simulasi Cicilan dan Subsidi KPR

Keterjangkauan rumah subsidi didukung skema Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang dibantu pemerintah (misalnya melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan/FLPP).

Sid Herdi Kusuma menjelaskan, cicilan KPR subsidi secara umum dapat berkisar di sekitar Rp1,2 juta per bulan dengan tenor kredit paling panjang yaitu 20 tahun. Angka ini bisa lebih rendah berkat adanya subsidi bunga/margin dari pemerintah.

Selain Subsidi Suku Bunga/Margin, MBR juga mendapatkan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) yang besarannya bervariasi:

  • Provinsi Papua dan sejenisnya: Rp10.000.000
  • Provinsi selain Papua dan sejenisnya: Rp4.000.000

Syarat Krusial: Batas Gaji Maksimal Pembeli Rumah Subsidi

Program ini khusus ditujukan bagi MBR yang memenuhi kriteria pendapatan tertentu dan belum pernah memiliki rumah.

Batasan penghasilan maksimal yang diperbolehkan untuk mengajukan KPR Subsidi (untuk skema tertentu seperti KPR Sejahtera) ditetapkan sebesar:

  • Maksimal Penghasilan Rp8.000.000 per bulan (untuk rumah tapak/susun, kecuali skema dan wilayah tertentu).

Namun, untuk skema yang dikelola oleh BP Tapera bagi pesertanya, batasan penghasilan maksimal disesuaikan per zona dan status kawin, dengan rentang yang lebih luas untuk mencerminkan daya beli regional:

Zona WilayahBatas Gaji Maksimal (Lajang)Batas Gaji Maksimal (Menikah)
Zona 4 (Jabodetabek)Hingga Rp12 juta/bulanHingga Rp14 juta/bulan
Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, dll)Hingga Rp9 juta/bulanHingga Rp11 juta/bulan
Zona 3 (Papua)Hingga Rp10,5 juta/bulanHingga Rp12 juta/bulan

Syarat Tambahan Utama MBR:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah.
  3. Belum pernah memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.

Program rumah subsidi ini menjadi harapan nyata bagi jutaan keluarga Indonesia untuk meraih mimpi memiliki hunian pertama yang layak, berkat adanya batasan harga, keringanan PPN, subsidi uang muka, dan skema cicilan yang terjangkau.

madebekel

Kembali ke atas