Beranda » Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi Rp100 Miliar Terhadap Reza Gladys, Fokus Kasus Pidana

Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi Rp100 Miliar Terhadap Reza Gladys, Fokus Kasus Pidana

Nikita Mirzani Cabut Gugatan – Nikita Mirzani, melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid, telah resmi mencabut gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar. Ia sebelumnya melayangkan gugatan tersebut terhadap dokter Reza Gladys. Gugatan perdata ini berkaitan dengan insiden pada November 2024 mengenai review produk skincare. Nikita memutuskan mencabut gugatan agar bisa lebih fokus pada kasus pidana yang sedang berjalan. Dalam kasus pidana itu, Nikita berstatus sebagai terdakwa.

Baca Juga : Dugaan Kebocoran Rp100 Miliar Pajak BBKB NTB ke Jawa Timur: Kementan & Pemprov Jatim Angkat Bicara

Jakarta Selatan – Nikita Mirzani, melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid, resmi mencabut gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar. Ia sebelumnya melayangkan gugatan tersebut terhadap dokter Reza Gladys. Gugatan perdata ini berkaitan dengan insiden pada November 2024 terkait review produk skincare. Nikita mengambil keputusan mencabut gugatan agar lebih fokus pada kasus pidana yang sedang berjalan. Dalam kasus tersebut, Nikita berstatus sebagai terdakwa.

Nikita Mirzani Cabut Gugatan Prioritas Baru: Konsentrasi pada Perkara Pidana

Fahmi Bachmid mengonfirmasi bahwa ia mencabut gugatan tersebut pada Selasa, 15 Juli 2025, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima surat pencabutan itu. “Kemarin saya membuat surat pencabutan terkait gugatan wanprestasi yang kami ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan pihak pengadilan sudah menerimanya,” ujar Fahmi saat ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan.

Keputusan ini merupakan hasil diskusi antara Fahmi dan Nikita Mirzani. Aktris berusia 39 tahun tersebut meminta tim kuasa hukumnya memprioritaskan penanganan kasus pidana yang sedang ia hadapi, yaitu dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus ini, Nikita menjadi terdakwa bersama asistennya, Mail Syahputra.

“Saya sudah menyampaikan surat pencabutan karena saya telah berdiskusi dan berdialog dengan Nikita,” jelas Fahmi Bachmid. “Nikita meminta saya fokus pada perkara pidananya terlebih dahulu,” lanjutnya. Fahmi menekankan pentingnya menentukan skala prioritas. Hal ini diperlukan saat menghadapi dua persoalan hukum sekaligus.

Latar Belakang Gugatan Wanprestasi dan Kasus Pidana

Nikita Mirzani sebelumnya mengajukan gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar terhadap dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid. Gugatan ini berawal dari dugaan bahwa dokter Reza Gladys meminta Nikita Mirzani untuk melakukan review produk skincare miliknya dengan imbalan pembayaran sebesar Rp4 miliar pada November 2024.

Di sisi lain, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, juga sedang menghadapi dakwaan pidana. Jaksa menuduh mereka melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Selain itu, jaksa juga menjerat keduanya dengan tuduhan pencucian uang terkait dana yang diduga mereka terima dari korban.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan pasal berlapis. Mereka menggunakan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024. Jaksa juga menjerat keduanya dengan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, serta mengaitkannya dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Dengan pencabutan gugatan perdata ini, fokus tim kuasa hukum Nikita Mirzani kini sepenuhnya beralih pada upaya pembelaan dalam kasus pidana yang lebih kompleks tersebut.

madebekel

Kembali ke atas