Beranda ยป Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN: Istana Berjanji Akan Evaluasi

Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN: Istana Berjanji Akan Evaluasi

Jakarta – Polemik rangkap jabatan yang melibatkan para wakil menteri (wamen) di Kabinet Merah Putih menjadi sorotan publik. Isu ini kembali mencuat setelah Wakil Menteri Komunikasi Digital (Wamenkomdigi), Angga Raka Prabowo, diketahui masih menjabat sebagai Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero), di samping peran barunya sebagai Kepala Komunikasi Pemerintah.

Baca Juga : 124.000 WNA Terdaftar JKN, BPJS Kesehatan Ungkap Iuran yang Menguntungkan

Menanggapi hal ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa pihak Istana akan segera melakukan evaluasi. “Nanti akan kita lihat sejauh mana, secara tentu pertama, masalah peraturan, ya. Itu yang pertama. Yang kedua, sebagaimana juga sudah pernah kami sampaikan bahwa saudara-saudara kita yang menjabat di komisaris itu bagian dari penugasan-penugasan sesuai dengan tugas dan fungsinya,” ujar Prasetyo, Kamis (18/9/2025).

Argumentasi Pemerintah dan Dasar Hukum
Prasetyo menjelaskan bahwa rangkap jabatan Angga Raka di PT Telkom dianggap sejalan dengan fungsi dan tugasnya sebagai Wamenkomdigi. Menurutnya, hal ini bertujuan untuk memaksimalkan kinerja. “Kalau dalam rangka menjalankan fungsi, contoh misalnya, saat ini beliau masih juga menjadi Wamenkomdigi. Itu bagian dari menjalankan kedua fungsinya supaya lebih maksimal,” tambahnya.

Meski demikian, pernyataan ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025, MK secara resmi melarang rangkap jabatan bagi para wakil menteri. Hakim MK, Enny Nurbaningsih, dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa para wamen harus fokus mengurus kementerian sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Tren Rangkap Jabatan di Kabinet Baru
Isu ini semakin menguat setelah beberapa nama wamen di Kabinet Merah Putih juga diketahui memiliki jabatan komisaris di berbagai BUMN. Contoh terbaru adalah penunjukan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim serta Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan sebagai Komisaris PT Telkom Indonesia.

Di sisi lain, ada juga wamen yang telah melepaskan jabatan komisarisnya, menunjukkan adanya inkonsistensi dalam penerapan aturan.

Keputusan Istana untuk mengevaluasi rangkap jabatan ini akan menjadi ujian apakah pemerintah akan mematuhi putusan MK demi menjamin transparansi dan efektivitas kinerja para pejabat. Publik menunggu langkah konkret dari pemerintah, apakah para wamen akan dilepaskan dari jabatan komisaris mereka, atau rangkap jabatan ini akan terus menjadi praktik yang dipertahankan.

madebekel

Kembali ke atas