Jakarta – Presiden Joko Widodo secara resmi memecat Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Keputusan ini diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Baca Juga : Rapper Melly Mike Meriahkan Festival Pacu Jalur, Kian Jadi Magnet Wisata
Surat Keputusan Presiden tentang pemberhentian Noel ditandatangani segera setelah pengumuman status tersangka oleh KPK. “Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker,” ujar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam keterangannya kepada media.
Noel dan 10 Orang Lainnya Resmi Jadi Tersangka
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengumumkan bahwa Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya. Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti-bukti yang kuat. “KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” kata Setyo.
Selain Noel, 10 tersangka lainnya berasal dari internal Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta, termasuk Irvian Bobby Mahendro dan Gerry Adita Herwanto Putra.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Noel dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dikenakan Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.