Skandal korupsi jembatan merah – Zaini Makarim Supriyatno, yang merupakan adik ipar mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Zaini terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Merah di Sungai Gintung, Purbalingga, Jawa Tengah. Pembacaan putusan ini dilaksanakan pada Rabu (30/7/2025) dan digelar bersamaan dengan empat terdakwa lainnya.
Baca Juga : Ribuan Anggota Legislatif PDI-P Ikuti Bimtek Nasional di Bali
Dalam perkara ini, Zaini berperan sebagai konsultan pelaksana proyek yang disinyalir menyebabkan kerugian negara.
Skandal korupsi jembatan merah Vonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purbalingga, Bambang Wahyu Wardana, mengungkapkan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada Zaini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
“Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara,” kata Bambang kepada Kompas.com.
Sementara itu, Donny Eriawan, yang merupakan terdakwa utama sekaligus rekanan pelaksana proyek, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan penjara. Donny juga diwajibkan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 13,3 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita atau diganti dengan hukuman penjara tambahan selama 5 tahun.
Vonis terhadap Donny ini juga lebih ringan signifikan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 600 juta, dan pengganti kerugian negara dengan pidana tambahan 7 tahun penjara jika tidak dibayar.
Vonis untuk Terdakwa Lainnya
Selain Zaini dan Donny, tiga terdakwa lain dalam kasus ini juga telah divonis:
Imam Subagyo, selaku konsultan pengawas, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan jaksa sebelumnya adalah 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Dua mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Purbalingga, Setiadi dan Priyo Satmoko, masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Vonis ini juga lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta Setiadi dihukum 7 tahun penjara dan Priyo Satmoko 6 tahun penjara.
“Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir, dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir,” pungkas Bambang, menandakan bahwa baik terdakwa maupun jaksa memiliki waktu untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding.
Keputusan majelis hakim ini menyisakan pertanyaan besar terkait konsistensi putusan dengan tuntutan jaksa dalam kasus korupsi, terutama mengingat kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek Jembatan Merah ini. Publik akan terus menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini.