Beranda » Skandal Korupsi Dana Hibah Rp 25 Miliar: Ketua KPU Bengkulu Selatan Ditahan Kejaksaan

Skandal Korupsi Dana Hibah Rp 25 Miliar: Ketua KPU Bengkulu Selatan Ditahan Kejaksaan

Bengkulu Selatan – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan, inisial EO, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan. Penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan penyimpangan dana hibah untuk penyelenggaraan KPU Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2024 yang mencapai total Rp 25 miliar.

Baca Juga : Pembukaan Beasiswa France Excellence Eiffel 2026: Peluang Studi S2 dan S3 dengan Tunjangan Signifikan

Penahanan terhadap pejabat tinggi penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten ini menambah daftar panjang tersangka dalam kasus korupsi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bengkulu Selatan.

Dasar Hukum dan Konfirmasi Penahanan

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Denny Agustian, membenarkan penetapan dan penahanan tersangka.

Denny menjelaskan bahwa penetapan tersangka EO didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Nomor: Prin-694/L.7.13/Fd.2/11/2025 tanggal 6 November 2025. Sementara itu, penahanan tersangka dilakukan melalui Surat Penahanan Tersangka Nomor: Prin-696/L.7.13/Fd.2/11/2025, tertanggal sama, 6 November 2025.

“Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka [EO] adalah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diterima KPU Bengkulu Selatan sebesar Rp 25 miliar bersumber dari APBD Bengkulu Selatan,” kata Denny Agustian saat dikonfirmasi pada Jumat (7/11/2025).

Penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan dan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Tiga Tersangka dalam Perkara Dana Hibah Pilkada 2024

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Bengkulu Selatan Tahun 2024 ini kini melibatkan tiga tokoh kunci di lingkungan KPU kabupaten tersebut. Sebelum menetapkan Ketua KPU EO sebagai tersangka, Kejari Bengkulu Selatan telah lebih dahulu menetapkan dua tersangka lainnya:

  1. SR: Mantan Sekretaris KPU Bengkulu Selatan.
  2. AA: Bendahara dana hibah KPU Bengkulu Selatan.

Penetapan ketiga tersangka ini mengindikasikan bahwa dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada tersebut melibatkan jaringan yang terstruktur dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan KPU Bengkulu Selatan. Kejaksaan saat ini fokus mendalami peran masing-masing tersangka, terutama bagaimana mekanisme pengelolaan dana hibah Pilkada sebesar Rp 25 miliar tersebut disimpangkan hingga merugikan keuangan negara.

Potensi Ancaman Hukum dan Perkembangan Kasus

Penyidikan kasus ini kemungkinan akan terus berkembang untuk mengidentifikasi potensi keterlibatan pihak lain. Para tersangka, termasuk EO, disangkakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan serius mengingat KPU adalah lembaga kunci dalam menjaga integritas proses demokrasi. Penahanan Ketua KPU di tengah tahapan Pilkada 2024 (jika Pilkada berada di tahun tersebut) atau masa persiapan Pilkada berikutnya, dipastikan akan mengganggu kinerja kelembagaan KPU Bengkulu Selatan.

Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secepatnya dan akan terus memanggil saksi-saksi terkait guna melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke pengadilan Tipikor.

madebekel

Kembali ke atas