Beranda ยป Punya SIM Internasional dari Indonesia? Ini Daftar 92 Negara yang Mengakuinya!

Punya SIM Internasional dari Indonesia? Ini Daftar 92 Negara yang Mengakuinya!

SIM Internasional Indonesia – Jika Anda berencana bepergian ke luar negeri dan ingin berkendara, maka penting untuk mengetahui bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional yang diterbitkan oleh Polri berlaku di puluhan negara. Selain itu, menurut Korlantas Polri, SIM Internasional Indonesia diakui di 92 negara yang telah mematuhi, mengakui, menandatangani, menyukseskan, serta meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968. Lebih lanjut, aturan mengenai SIM Internasional ini tercantum secara rinci dalam Annexe 7 Konvensi tersebut.

Memiliki SIM internasional memberikan banyak kemudahan, terutama bagi Anda yang sering bepergian ke luar negeri. Salah satu keuntungannya adalah Anda bisa mengemudi secara legal di berbagai negara, tanpa perlu mengikuti ujian ulang. Namun, tidak semua negara mengakui SIM internasional dari Indonesia. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui negara mana saja yang menerimanya.

Baca Juga : Suzuki Fronx: SUV Coupe dengan Akomodasi Nyaman dan Fungsional

Daftar Negara yang Mengakui SIM Internasional Indonesia
Mengutip laman resmi United Nations Treaty Collection, saat ini ada 101 negara yang menandatangani Konvensi Wina 1968, namun tidak semuanya meratifikasi. Berikut adalah daftar 92 negara yang telah menandatangani sekaligus meratifikasi, sehingga mengakui SIM Internasional keluaran Indonesia:

  • Albania
  • Andorra
  • Armenia
  • Austria
  • Azerbaijan
  • Bahamas
  • Bahrain
  • Belarusia
  • Belgia
  • Benin
  • Bosnia dan Herzegovina
  • Brasil
  • Bulgaria
  • Cabo Verde
  • Republik Afrika Tengah
  • Cote d’Ivoire
  • Kroasia
  • Kuba
  • Republik Ceko
  • Republik Demokratik Kongo
  • Denmark
  • Mesir
  • El Salvador
  • Estonia
  • Ethiopia
  • Finlandia
  • Prancis
  • Georgia
  • Jerman
  • Yunani
  • Guyana
  • Honduras
  • Hungaria
  • Indonesia
  • Iran
  • Iraq
  • Israel
  • Italia
  • Kazakhstan
  • Kenya
  • Kuwait
  • Kyrgyzstan
  • Latvia
  • Liberia
  • Liechtenstein
  • Lithuania
  • Luxembourg
  • Maldives
  • Monaco
  • Mongolia
  • Montenegro
  • Maroko
  • Myanmar
  • Belanda
  • Niger
  • Nigeria
  • Macedonia Utara
  • Norwegia
  • Oman
  • Pakistan
  • Peru
  • Filipina
  • Polandia
  • Portugal
  • Qatar
  • Moldova
  • Rumania
  • Rusia
  • San Marino
  • Arab Saudi
  • Senegal
  • Serbia
  • Seychelles
  • Slovakia
  • Slovenia
  • Afrika Selatan
  • Palestina
  • Swedia
  • Swiss
  • Tajikistan
  • Thailand
  • Tunisia
  • Turki
  • Turkmenistan
  • Uganda
  • Ukraina
  • Uni Emirat Arab
  • Inggris Raya dan Irlandia Utara
  • Uruguay
  • Uzbekistan
  • Vietnam
  • Zimbabwe

SIM Internasional indonesia : Biaya dan Masa Berlaku SIM Internasional

Sebagai lembaga yang berwenang, Polri ditunjuk untuk menerbitkan SIM Internasional, sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Sementara itu, mengenai biayanya, ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Penerbitan SIM Internasional: Rp 250.000 per penerbitan

Perpanjangan SIM Internasional: Rp 225.000 per penerbitan

Perlu diingat, seperti SIM pada umumnya, SIM Internasional juga memiliki masa berlaku. Namun, masa berlakunya lebih singkat. Jika SIM biasa berlaku lima tahun, SIM Internasional hanya berlaku tiga tahun.

Jika Anda berencana menyewa kendaraan di luar negeri, sebagian besar negara akan meminta Anda menunjukkan SIM internasional selain paspor dan SIM nasional. Oleh karena itu, memiliki dokumen ini sangat membantu dalam perjalanan Anda, terutama untuk liburan, urusan bisnis, atau studi.

Jika Anda tertarik membuatnya, prosesnya cukup mudah. Saat ini, Korlantas Polri bahkan menyediakan layanan pembuatan SIM internasional secara online. Anda hanya perlu menyiapkan dokumen seperti:

  • KTP
  • Paspor
  • SIM nasional yang masih berlaku
  • Foto berwarna
  • Tanda tangan digital

Setelah itu, Anda tinggal mengakses situs resmi Korlantas dan mengikuti petunjuk yang tersedia.

Kesimpulannya, memiliki SIM internasional sangat penting bagi Anda yang ingin berkendara di luar negeri. Selain memberi kemudahan, dokumen ini juga menjamin legalitas dan keamanan Anda selama perjalanan. Oleh karena itu, dengan diakuinya SIM internasional Indonesia oleh 92 negara, Anda tidak perlu khawatir saat ingin menyewa atau mengemudi kendaraan di luar negeri. Jadi, sebelum bepergian, pastikan Anda sudah memilikinya!

Baca Selengkapnya : Apa yang dimaksud dengan SIM Internasional?

madebekel

Kembali ke atas