Palembang – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan. Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum) berhasil menutup tiga lokasi penambangan batubara liar yang beroperasi tanpa izin resmi.
Baca Juga : Rupiah Mengawali Perdagangan Akhir Pekan dengan Penguatan Tipis di Tengah Lemahnya Data Tenaga Kerja AS
Penindakan tersebut dilaksanakan pada Kamis (11/12/2025) dan menargetkan tiga titik stockpile (tempat penimbunan) batubara ilegal yang terletak di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung. Lokasi-lokasi ini selama ini digunakan untuk menampung dan mengumpulkan hasil pertambangan batubara tanpa izin usaha.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menegaskan bahwa penghentian aktivitas tambang liar dan pengamanan barang bukti merupakan prioritas utama dalam upaya menjaga kedaulatan sumber daya mineral negara.
Barang Bukti Disita dan Modus Operandi Pelaku
Dari operasi penindakan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah besar barang bukti material dan peralatan, termasuk sekitar 1.430 ton batubara. Batubara yang disita terdiri dari batubara in situ, batubara dalam bentuk stockpile, hingga batubara yang sudah dikemas dalam karungan siap angkut.
Selain batubara, tim juga menyita:
- Satu unit ekskavator yang digunakan untuk kegiatan penambangan.
- Satu kendaraan pengangkut.
- Sejumlah dokumen yang digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan ilegal.
Ditjen Gakkum ESDM mengungkap modus operandi yang digunakan para pelaku, yaitu dengan membeli atau menyewa lahan milik masyarakat setempat sebagai dasar untuk melakukan kegiatan penambangan. Modus ini seringkali digunakan untuk menjadikan masyarakat sebagai ‘tameng’ seolah-olah kegiatan tersebut adalah inisiatif warga, padahal bersifat komersial dan melanggar hukum.
Dampak Serius Terhadap Negara dan Lingkungan
Aktivitas tambang liar ini diperkirakan menimbulkan potensi kerugian yang besar bagi negara, baik dari sektor royalti yang tidak terbayarkan maupun kerusakan lingkungan yang masif.
Penambangan ilegal diketahui berdampak serius terhadap keberlangsungan lingkungan di Sumatra Selatan. Pembukaan lahan tanpa memperhatikan kaidah teknis pertambangan yang benar berpotensi:
- Mengganggu keseimbangan ekosistem dan habitat alami.
- Meningkatkan risiko erosi dan gerakan tanah.
- Menyebabkan perubahan signifikan pada sistem hidrologi dan kualitas air di wilayah sekitar.
Penegakan Hukum dan Dukungan Keamanan
Jeffri Huwae memastikan bahwa penegakan hukum akan dilaksanakan secara tegas dan tuntas, namun tetap disertai dengan pendekatan dialogis agar proses berjalan transparan dan dapat dipahami oleh semua pihak terkait.
“Kami tegas dalam penegakan hukum, namun tetap menjaga komunikasi dengan masyarakat. Aktivitas ilegal harus berhenti, dan proses hukum akan berjalan sampai tuntas,” kata Jeffri.
Tiga lokasi tambang ilegal yang ditutup ini berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) resmi milik PT Bukit Asam. Operasi penutupan ini mendapatkan dukungan penuh dari Polisi Militer TNI Kodam II Sriwijaya, Koramil 404/05, personel Kodam II Sriwijaya, serta manajemen PT Bukit Asam untuk menjamin kelancaran dan keamanan kegiatan di lapangan.