Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah memulai penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap keempat tahun 2025. Bansos reguler ini disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar dan tervalidasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca Juga : Kemandirian Bukan Ancaman: Mengapa Pasangan Beda Hobi dan Butuh Ruang Pribadi Justru Menjadi Green Flag
Pencairan PKH tahap 4 ini dijadwalkan berlangsung secara bertahap mulai November hingga Desember 2025. Penyaluran dana dilakukan melalui dua kanal utama, yaitu bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) — Mandiri, BRI, BNI, dan BTN — serta melalui PT Pos Indonesia.
Salah satu penerima manfaat, Devi (29), warga Sragen, Jawa Tengah, memberikan kesaksian bahwa dana bantuan PKH telah dicairkan melalui Bank Himbara (BNI).
“Alhamdulillah kemarin bantuan PKH saya cair. Yang biasa mendapatkan undangan di kantor pos kini beralih mendapat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),” ujar Devi saat dihubungi pada Selasa ($28/10/2025$).
Pencairan dana melalui Bank Himbara biasanya dilakukan bagi KPM yang sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Sementara itu, penyaluran melalui PT Pos Indonesia seringkali ditujukan bagi KPM yang berada di wilayah terpencil atau yang belum memiliki akses memadai ke layanan perbankan.
Besaran Bantuan PKH 2025 Berdasarkan Kategori
Jumlah bantuan PKH yang diterima oleh setiap KPM berbeda-beda. Penentuan besaran dana didasarkan pada kategori dan jumlah anggota keluarga yang terdaftar dengan komponen sebagai berikut (per tiga bulan):
| Komponen Penerima | Nominal Bantuan (per 3 bulan) |
| Ibu Hamil | Rp 750.000 |
| Anak Usia Dini (0–6 tahun) | Rp 750.000 |
| Siswa Sekolah Dasar (SD) | Rp 225.000 |
| Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Rp 375.000 |
| Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) | Rp 500.000 |
| Lanjut Usia (Lansia – 60 tahun ke atas) | Rp 600.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp 600.000 |
Penting untuk dicatat bahwa total bantuan yang diterima KPM merupakan akumulasi dari komponen-komponen yang ada dalam keluarga tersebut, dengan batas maksimal tanggungan yang berlaku.
Dua Cara Mudah Cek Status Penerima PKH November 2025
Masyarakat dapat memverifikasi status kepesertaan dan jadwal pencairan PKH secara mandiri melalui dua platform resmi yang disediakan oleh Kemensos:
1. Melalui Situs Resmi Cek Bansos Kemensos
- Buka peramban (browser) Anda dan akses situs resmi Kemensos di [tautan mencurigakan telah dihapus].
- Pada kolom yang tersedia, masukkan data alamat domisili Anda secara lengkap, meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama lengkap Anda sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Isi kode captcha (verifikasi) yang muncul di layar untuk membuktikan Anda bukan robot.
- Klik tombol Cari Data.
- Jika Anda terdaftar, sistem akan menampilkan nama penerima, jenis bantuan (PKH), serta periode penyaluran yang sedang berjalan.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi resmi Cek Bansos yang tersedia di Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
- Lakukan Login atau buat akun baru (Daftar Akun) menggunakan data pribadi yang sesuai dengan KTP.
- Pilih menu utama Cek Bansos.
- Lengkapi data wilayah dan nama lengkap Anda.
- Jawab pertanyaan verifikasi yang mungkin muncul.
- Klik tombol Cari Data.
- Sistem akan menampilkan nama, jenis bantuan, status kepesertaan (YA/TIDAK), serta periode pencairan dana (misalnya, November 2025).
Pencairan PKH tahap 4 ini diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli dan pemenuhan kebutuhan dasar KPM menjelang akhir tahun 2025.