Surabaya – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur! Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang sangat menguntungkan. Program ini berlaku mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, dengan berbagai keringanan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Baca Juga : Terjerat Kasus Kuota Haji, Bos Maktour Dicegah KPK ke Luar Negeri
Berdasarkan informasi dari akun resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, program ini memberikan keringanan besar, termasuk pembebasan denda dan pokok tunggakan pajak. Tak hanya itu, ada beberapa keuntungan lain yang bisa didapatkan wajib pajak:
Bebas Denda dan Pokok Tunggakan: Khusus untuk kendaraan roda dua, wajib pajak yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial bisa mendapatkan pembebasan denda dan pokok tunggakan pajak.
Bebas Pajak Progresif: Program ini juga menghapus pajak progresif bagi pemilik kendaraan.
Diskon SWDKLLJ: Jasa Raharja turut memberikan diskon khusus untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Bebas Denda SWDKLLJ: Pemilik kendaraan juga akan dibebaskan dari denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, Pemprov Jatim juga memperpanjang keringanan penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Desember 2025. Keringanan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, termasuk angkutan umum, baik yang bersubsidi maupun non-subsidi.
Program pemutihan ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan. Pastikan Anda memanfaatkan kesempatan ini sebelum berakhir pada 31 Agustus 2025!