Jakarta – Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) tahunan, termasuk pengesahan STNK atas kendaraan yang masih atas nama orang lain, kini dapat dilakukan secara online. Inovasi layanan ini diwujudkan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), yang memungkinkan wajib pajak menyelesaikan kewajiban tanpa perlu mendatangi kantor Samsat secara fisik.
Baca Juga : Eskalasi Konflik Thailand-Kamboja Meluas ke Lima Provinsi, Korban Sipil Meningkat
Layanan ini berlaku baik untuk kendaraan milik sendiri maupun kendaraan milik pihak lain, asalkan wajib pajak memiliki akses terhadap data identitas pemilik resmi. Penting dicatat bahwa layanan online ini hanya berlaku untuk pengesahan STNK tahunan (pajak tahunan) dan tidak berlaku untuk pengurusan ganti plat nomor lima tahunan.
Persyaratan Data Kunci Wajib Pajak
Sebelum memulai proses pengesahan STNK atas nama orang lain melalui aplikasi SIGNAL, wajib pajak harus menyiapkan sejumlah data penting dari pemilik kendaraan yang tertera di STNK:
- Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau Nomor Polisi.
- Nama Pemilik Kendaraan sesuai dokumen STNK.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP pemilik.
- Lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
- Alamat Email Aktif untuk notifikasi dan verifikasi.
Tahapan Pendaftaran Akun di Aplikasi SIGNAL
Untuk dapat memanfaatkan layanan ini, pengguna wajib mendaftar dan memverifikasi akun mereka di aplikasi SIGNAL. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi SIGNAL melalui App Store (iOS) atau Play Store (Android).
- Mulai Pendaftaran: Buka aplikasi, lalu pilih opsi “Daftar di sini”.
- Isi Data Pribadi: Lengkapi formulir pendaftaran dengan NIK, nama lengkap sesuai KTP, email, nomor ponsel, dan buat kata sandi.
- Verifikasi Identitas: Unggah foto e-KTP dan lakukan proses verifikasi wajah (face verification).
- Kode OTP dan Email: Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS. Setelah itu, lakukan verifikasi email dengan mengeklik tautan yang dikirimkan ke inbox.
- Akses Aplikasi: Setelah akun aktif dan terverifikasi, masuk kembali ke aplikasi dengan memilih “Masuk/Daftar” dan masukkan nomor ponsel serta kata sandi, lalu pilih menu layanan yang diperlukan.
Prosedur Pengesahan STNK Atas Nama Orang Lain
Setelah akun terverifikasi, wajib pajak dapat melanjutkan ke proses pendaftaran dan pembayaran pajak kendaraan orang lain:
- Tambahkan Data Kendaraan: Pilih tombol simbol tambah (+) untuk memasukkan data kendaraan yang akan diurus pajaknya.
- Isi Formulir Kendaraan:
- Masukkan Nama Pemilik Kendaraan (sesuai STNK). Jika kendaraan tersebut milik keluarga yang berada dalam satu Kartu Keluarga (KK), pilih opsi yang tersedia.
- Masukkan NRKB (Nomor Polisi).
- Masukkan lima digit terakhir nomor rangka.
- Masukkan NIK Pemilik Kendaraan dan unggah foto e-KTP pemilik.
- Konfirmasi dan Pengiriman Dokumen: Klik “Lanjut”. Akan muncul notifikasi bahwa dokumen berhasil ditambahkan.
- Pilih Alamat dan Metode Pengiriman: Lakukan konfirmasi data kendaraan dan pilih alamat pengiriman Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (e-TBPKP).
- Pilih metode pengiriman e-TBPKP yang diinginkan: dikirim via Pos, atau dicetak mandiri.
- Pembuatan Kode Pembayaran: Klik “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran”, lalu pilih “Lanjut” untuk membuat kode pembayaran.
- Pilih Bank Pembayaran: Pilih salah satu bank mitra (Mandiri, BRI, BNI, atau BTN).
- Selesaikan Transaksi: Ikuti instruksi pembayaran yang muncul, lalu selesaikan transaksi melalui ATM, mobile banking, internet banking, atau teller bank yang dipilih.
Setelah pembayaran berhasil diverifikasi, e-TBPKP akan segera dikirimkan sesuai dengan metode pengiriman yang telah dipilih oleh wajib pajak.