Beranda ยป Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 Nasional: Penertiban Lalu Lintas Jelang Nataru

Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 Nasional: Penertiban Lalu Lintas Jelang Nataru

Jakarta – Dalam rangka menyambut periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) menyiapkan pelaksanaan Operasi Zebra 2025. Operasi penertiban ini akan diselenggarakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, berlangsung selama dua pekan penuh, terhitung mulai tanggal 17 hingga 30 November 2025.

Baca Juga : Memperkuat Visi 2029: Bank Indonesia dan Forjukafi Bersinergi Wujudkan Indonesia Pusat Ekonomi Syariah Global

Tujuan dan Metode Pelaksanaan Operasi

Kepala Bagian Pembinaan Operasi Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah, AKBP Aidil Fitri Syah, menjelaskan bahwa Operasi Zebra 2025 diselenggarakan dengan tiga tujuan utama: menurunkan angka pelanggaran, menekan kejadian kecelakaan lalu lintas (laka lantas), serta meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap peraturan.

“Operasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Polri,” kata AKBP Aidil.

Oleh karena itu, pelaksanaan operasi ini mengedepankan tiga pilar utama strategi kepolisian: preemtif (pendidikan dan sosialisasi), preventif (pencegahan dan patroli), dan penegakan hukum (penindakan pelanggaran). Penekanan pada tiga pilar ini bertujuan untuk menciptakan kesadaran permanen, bukan hanya sekadar penindakan sesaat.

Sasaran Utama Pelanggaran Lalu Lintas

AKBP Aidil menjelaskan bahwa operasi ini akan menyasar segala bentuk potensi gangguan (PG), ambang gangguan (AG), dan gangguan nyata (GN) yang berpotensi menghambat kelancaran dan keselamatan lalu lintas.

Secara spesifik, di wilayah Jawa Tengah yang melaksanakan sandi Operasi Zebra Candi 2025, beberapa pelanggaran lalu lintas yang menjadi target penindakan utama meliputi:

  1. Pengemudi menggunakan telepon genggam (HP) saat sedang mengemudi.
  2. Pengemudi yang teridentifikasi masih di bawah umur.
  3. Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman (keselamatan).
  4. Pengendara yang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol atau obat-obatan.
  5. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
  6. Pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang.
  7. Pengendara yang melanggar marka jalan, rambu lalu lintas, dan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
  8. Kendaraan yang tidak laik jalan dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spek).
  9. Pengendara yang terlibat dalam kegiatan balap liar di jalan umum.

Dengan adanya Operasi Zebra 2025, khususnya di Jawa Tengah melalui sandi Operasi Zebra Candi, Polri berharap masyarakat dapat menunjukkan ketertiban yang lebih tinggi dalam berlalu lintas, yang pada akhirnya akan berdampak pada penurunan signifikan angka pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas di seluruh wilayah Indonesia. Operasi ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna jalan untuk selalu memprioritaskan keselamatan.

madebekel

Kembali ke atas