Jakarta – Artis kontroversial, Nikita Mirzani, kembali mengguncang ruang sidang dengan nota pembelaan (pleidoi) yang bernada keras. Dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/10/2025), Nikita dengan lantang membantah semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Baca Juga : ANAKANGSA Fenomena Judi Online Viral di Indonesia: Antara Tren Digital, Risiko, dan Gaya Hidup Baru
Pledoi yang dibacakan Nikita tidak hanya berfokus pada sanggahan hukum, tetapi juga memuat tudingan dan klaim personal yang mengejutkan, mulai dari tuduhan skenario penjebakan hingga sentimen pribadi dari pihak JPU.
1. Klaim Dijebak oleh “Korban” Reza Gladys
Nikita Mirzani bersikeras bahwa dirinya adalah korban dalam kasus ini, bukan pelaku pemerasan. Ia menuding pengusaha skincare Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, telah merancang sebuah skenario kejahatan untuk menjebaknya terkait uang senilai Rp4 miliar.
“Kejam, Yang Mulia. Skenario penjebakan ini sudah direncanakan dengan sempurna oleh Reza Gladys yang mengaku-ngaku menjadi korban. Padahal sesungguhnya dia adalah pelaku kejahatan yang sebenarnya,” ujar Nikita.
Menurut versinya, uang Rp4 miliar tersebut merupakan bagian dari kesepakatan kerja sama bisnis untuk perbaikan citra atau nama baik produk Reza Gladys.
Tanggapan Mengenai Uang Rp4 Miliar: Nikita menegaskan bahwa nominal tersebut terlalu kecil baginya untuk dijadikan motif pemerasan. “Seandainya saya tahu kalau uang Rp4 miliar yang saya terima itu bukan hasil kesepakatan kerja sama, sudah pasti akan saya kembalikan. Karena uang Rp4 miliar itu kecil bagi saya. Saya bukan orang miskin. Saya artis terkenal, bukan hanya di Indonesia tapi juga di luar negeri,” katanya dengan nada tegas.
2. Hubungan Murni Bisnis: Bantah Adanya Ancaman
Nikita juga menolak keras argumen JPU yang menyatakan Reza Gladys menyerahkan uang Rp4 miliar karena adanya tekanan atau pemaksaan. Ia berdalih, bukti percakapan yang terungkap selama persidangan menunjukkan bahwa hubungan mereka murni bersifat transaksi bisnis.
“Tidak ada pemaksaan atau ancaman dari pihak saya. Fakta menunjukkan ada negosiasi harga antara Reza Gladys dan Ismail Marzuki (asisten Nikita). Jadi ini murni transaksi bisnis,” jelasnya.
Ia bahkan mengklaim bahwa banyak pihak yang bersedia membayar jauh lebih mahal, hanya agar dirinya memilih untuk diam dan tidak berbicara di media.
“Jangankan diminta kerja sama memperbaiki nama baik orang, diminta untuk berbicara atau tidak berbicara saja, orang-orang harus bayar mahal kepada saya,” ungkap Nikita dalam pledoinya, menyiratkan pengaruhnya yang besar di ruang publik.
3. Tuduhan Keras: Jaksa Punya ‘Dendam Pribadi’
Bagian paling kontroversial dari pledoi Nikita adalah tuduhan bahwa tuntutan 11 tahun penjara yang dikenakan JPU kepadanya tidak berdasar hukum dan sarat dengan sentimen personal. Nikita menuding JPU menyimpan kebencian dan dendam pribadi terhadapnya.
Tudingan ini diperkuat dengan pengakuan Nikita yang mengaku sempat mendapatkan ancaman verbal dari salah satu anggota JPU di ruang sidang. Ancaman itu muncul setelah Nikita dianggap terlalu berani menyampaikan pendapat dan melawan.
Ancaman Verbal Jaksa: ” ‘Oh melawan ya? Berani ya? Tunggu aja nanti pembalasannya,’ begitu kata salah satu jaksa kepada saya,” ujar Nikita menirukan ucapan yang ia klaim diterimanya.
Menurut Nikita, hal ini membuktikan bahwa proses hukum yang ia jalani telah dipenuhi unsur kesewenang-wenangan dan bukan lagi berlandaskan kebenaran hukum. Ia pun meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh tuntutan JPU dan membebaskannya dari segala dakwaan.