Isu mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada September 2025 belakangan ini ramai menjadi perbincangan, bahkan sempat menjadi topik teratas di Google Trends. Untuk mengakhiri spekulasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa tidak ada lagi pencairan BSU di bulan September.
Baca Juga : Kementerian Haji dan Umrah Dibentuk, DPR Ingatkan Agar Tak Terjebak Korupsi
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri.
“Tidak ada lagi (pencairan BSU September 2025),” tegas Indah.
Penyaluran BSU 2025 Sudah Sesuai Jadwal
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, program BSU sebenarnya dijadwalkan untuk periode Juni dan Juli 2025. Penyaluran yang terjadi hingga awal Agustus lalu bukanlah program baru, melainkan perpanjangan waktu bagi para pekerja yang belum menerima BSU karena kendala teknis.
Hingga awal September 2025, Kemenaker mencatat penyaluran BSU sudah mencapai 82% dari target penerima. Pencairan dana dilakukan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta kantor Pos Indonesia.
Syarat Penerima BSU yang Harus Dipenuhi
Penting untuk diketahui, BSU ditujukan bagi pekerja yang memenuhi kriteria berikut, sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.
Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), selama periode penyaluran BSU.