Kejagung Banding Vonis Zarof – Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi membanding vonis terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang dikenal sebagai “makelar kasus.” Mereka mengambil langkah ini karena tidak sepakat dengan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian uang sebesar Rp 8 miliar kepada Zarof.
Baca Juga : Tiga Raksasa Tambang BUMN Tebar Dividen Jumbo, Bagaimana Prospek Investasinya?
Perdebatan soal Barang Bukti dan Pengembalian Harta
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa jaksa keberatan pada salah satu poin putusan. Jaksa menyampaikan keberatan terkait barang bukti yang hakim putuskan. “Perlu diketahui, kami sudah menyita sejumlah barang bukti sejak tahap penyidikan,” kata Harli. “Namun, dalam pertimbangannya, pengadilan justru memutuskan untuk mengembalikan barang bukti tersebut kepada, kalau tidak salah, terdakwa,” lanjutnya kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).
Kejagung Banding Vonis Zarof
Penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 915 miliar di rumah Zarof. Selain itu, penyidik juga menemukan emas seberat 51 kg. Harli menyebut kedua barang bukti tersebut dalam keterangannya. Hakim telah memutuskan untuk merampas dan menyita barang bukti tersebut untuk negara.
Namun, di sisi lain, hakim menetapkan sebagian harta milik Zarof senilai Rp 8 miliar sebagai harta yang sah dan memerintahkan pengembaliannya. Jaksa tidak menyetujui putusan ini. “Ada barang bukti terkait, kalau tidak salah sekitar Rp 8 miliar. Karena itu, jaksa penuntut umum memutuskan untuk mengajukan banding,” lanjut Harli.
Denda dan Tuntutan Penjara: Hampir Terpenuhi
Jaksa menilai vonis 16 tahun penjara terhadap Zarof Ricar sudah mendekati tuntutan mereka. Sebelumnya, jaksa meminta hukuman selama 20 tahun penjara.
“Jadi, dapat kami sampaikan bahwa secara stratmat, putusan pengadilan sudah melebihi dua pertiga dari tuntutan jaksa,” terangnya.
Keberatan Jaksa atas Harta Sah Rp 8 Miliar
Sutikno, Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa hakim mengakui keabsahan harta senilai Rp 8 miliar tersebut, tetapi jaksa menolak putusan itu. Hakim mempertimbangkan uang tersebut berdasarkan informasi dari Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) Zarof.
Sutikno menilai bahwa SPT pajak tersebut masih berkaitan langsung dengan harta Rp 915 miliar milik Zarof yang hakim putuskan untuk disita negara. “SPT pajak itu otomatis berlaku untuk uang yang ada di rekening. Itu jelas tidak masuk akal,” jelas Sutikno. “Karena itu, kami menolak keputusan tersebut. Apalagi uang yang kami sita bukan berasal dari rekening, jadi tidak ada hubungannya dengan SPT pajak atau saldo rekening,” tambahnya.
Menurut Sutikno, hakim seharusnya merampas seluruh harta Zarof.
Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara
Pengadilan telah menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar. Hakim menyatakan Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dan menerima gratifikasi,” ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6).
Baca Selengkapnya : 40 Link Twibbon HUT Bhayangkara yang Bisa Digunakan di Media Sosial