Kebijakan impor bahan bakar minyak (BBM) yang diwajibkan melalui PT Pertamina (Persero) kembali menjadi sorotan. Meskipun dikritik sebagai bentuk monopoli, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, membantah tudingan tersebut. Menurutnya, mekanisme ini justru merupakan langkah strategis untuk menjaga ketahanan energi nasional.
Baca Juga : Jelang Sidang Umum PBB, Massa Aksi Simpatik Palestina Sampaikan 4 Tuntutan untuk Presiden Prabowo
Nurdin menjelaskan bahwa skema ini bukan tentang mematikan persaingan, melainkan sebuah kolaborasi yang memastikan pasokan BBM tetap aman dan terkendali. “Dengan mekanisme ini, tidak ada indikasi monopoli. Justru yang ada adalah upaya kolaboratif menjaga pasokan energi nasional tetap aman dan terkendali,” ujar Nurdin.
Kuota Impor dan Amanat Konstitusi
Pemerintah telah memberikan kuota impor BBM kepada SPBU swasta sebesar 1,1 juta kiloliter pada tahun 2025. Jumlah ini meningkat 10 persen dari kuota tahun sebelumnya. Namun, setelah kuota ini habis, SPBU swasta harus membeli base fuel dari Pertamina. Menurut Nurdin, ini adalah kesepakatan bersama yang bertujuan melindungi kepentingan bangsa.
Nurdin juga menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. “BBM adalah kebutuhan pokok rakyat. Karena itu, negara wajib hadir sebagai pengendali utama melalui Pertamina. Kebijakan impor BBM melalui Pertamina sepenuhnya selaras dengan mandat konstitusi,” jelasnya.
Kritik dan Stabilitas Pasokan
Menurut Nurdin, kritik terhadap kebijakan ini seringkali bersifat parsial dan mengabaikan prinsip dasar Ekonomi Pancasila, yang menyeimbangkan efisiensi dengan pemerataan. Ia memperingatkan bahwa jika impor dibebaskan sepenuhnya, kendali pasokan energi bisa lepas dari tangan negara, sebuah risiko besar di tengah ketidakpastian geopolitik global.
Terkait kelangkaan BBM yang sempat terjadi di beberapa SPBU swasta, Nurdin menyanggah bahwa masalah ini akibat keterbatasan pasokan nasional. Ia menuduh gangguan tersebut murni berasal dari faktor internal perusahaan swasta. Skema impor satu pintu justru dianggapnya sebagai cara untuk memperkuat stabilitas pasokan, mengamankan harga, dan melindungi perekonomian nasional dari gejolak global.
“Gangguan distribusi di beberapa SPBU swasta di Jabodetabek jangan dipelintir menjadi isu pasokan nasional. Faktanya, stok nasional aman dan terkendali. DPR RI akan terus mengawal kebijakan ini agar energi untuk rakyat tetap tersedia dan terjangkau,” pungkas Nurdin.