Beranda » Fluktuasi Harga Emas Antam: Turun Rp 7.000 per Gram pada 22 November 2025

Fluktuasi Harga Emas Antam: Turun Rp 7.000 per Gram pada 22 November 2025

Jakarta – Harga jual emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan pada hari ini, Sabtu (22/11/2025). Berdasarkan informasi terbaru dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun sebesar Rp 7.000 per gram.

Baca Juga : Reformasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026: Plafon Rp 320 Triliun, Bunga Tunggal 6 Persen, dan Batasan Pengajuan Dihapus

Detail Perubahan Harga

Perubahan harga tersebut menempatkan harga jual emas 1 gram pada posisi Rp 2.341.000, turun dari harga sebelumnya yang berada di level Rp 2.348.000 per gram.

Penurunan juga terjadi pada harga buyback atau harga jual kembali. Harga buyback emas Antam turun menjadi Rp 2.202.000 per gram, dari posisi sebelumnya Rp 2.209.000 per gram. Harga buyback adalah patokan harga yang akan diterima oleh pemilik emas batangan Antam jika mereka memutuskan untuk menjual kembali kepemilikan emasnya kepada pihak Antam.

Perlu dicatat bahwa harga-harga ini merupakan acuan yang berlaku di Butik Emas Logam Mulia (LM) Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, dan dapat menunjukkan sedikit perbedaan di gerai penjualan Antam lainnya.

Implikasi Perpajakan pada Transaksi Emas

Setiap transaksi yang melibatkan pembelian maupun penjualan kembali emas batangan di Antam tunduk pada regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia.

1. Pajak Pembelian (PPh 22)

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 dan PMK Nomor 38 Tahun 2023, setiap transaksi pembelian emas akan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh 22).

  • Tarif Normal: Potongan pajak standar yang dikenakan adalah sebesar 0,9 persen.
  • Tarif Bagi Pemegang NPWP: Bagi pembeli yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam transaksinya, tarif potongan pajak dapat berkurang drastis menjadi hanya 0,25 persen.

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

2. Pajak Penjualan Kembali (Buyback) (PPh 22)

Untuk transaksi buyback (penjualan kembali emas batangan ke Antam), terdapat ketentuan pajak yang berlaku jika nilai penjualan kembali melebihi Rp 10 juta.

  • Pemegang NPWP: Dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen.
  • Non-NPWP: Dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen.

Potongan PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang akan diterima oleh penjual. Ketentuan pajak ini penting diketahui oleh investor emas untuk menghitung laba bersih dari aktivitas investasi mereka.

Daftar Harga Emas Antam Berbagai Pecahan

Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam hari ini, Sabtu (22/11/2025), berdasarkan berat pecahan di laman resmi Logam Mulia (dalam Rupiah):

Berat EmasHarga Jual (Rp)
0,5 gram1.220.500
1 gram2.341.000
2 gram4.632.000
3 gram6.930.000
5 gram11.520.000
10 gram22.960.000
25 gram57.235.000
50 gram114.305.000
100 gram228.460.000
250 gram570.840.000
500 gram1.141.400.000
1.000 gram (1 kg)2.281.600.000

madebekel

Kembali ke atas