Beranda » Eskalasi Ketegangan Elon Musk dan Uni Eropa: Denda Rp 2,3 Triliun Terhadap X Picu Seruan Pembubaran Blok

Eskalasi Ketegangan Elon Musk dan Uni Eropa: Denda Rp 2,3 Triliun Terhadap X Picu Seruan Pembubaran Blok

Brussels – CEO Tesla dan pemilik platform X, Elon Musk, melontarkan kritik tajam yang menyerukan pembubaran Uni Eropa (UE) setelah perusahaan media sosial miliknya dijatuhi sanksi finansial dalam jumlah besar. Pernyataan kontroversial tersebut disampaikan melalui akun X pribadinya pada Sabtu (6/12/2025), sebagai reaksi atas langkah hukum yang diambil oleh Komisi Eropa.

Baca Juga : Ambisi Sport Tourism Jakarta: Gubernur Pramono Incar 50.000 Peserta Maraton pada 2027

Sebagaimana dilansir oleh Le Monde, Komisi Eropa secara resmi menjatuhkan denda sebesar 120 juta euro atau setara dengan kurang lebih Rp 2,3 triliun kepada X pada Jumat (5/12/2025). Sanksi ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif blok tersebut terhadap operasional raksasa teknologi di wilayah kedaulatan mereka.

Kedaulatan Negara vs Birokrasi Uni Eropa

Elon Musk menegaskan ketidaksukaannya terhadap struktur pemerintahan di Brussels yang dianggapnya terlalu birokratis. Dalam unggahannya, ia menyebut bahwa kedaulatan seharusnya dikembalikan sepenuhnya ke tangan masing-masing negara anggota agar pemerintah dapat mewakili kepentingan rakyat secara lebih langsung dan efektif tanpa campur tangan otoritas supranasional.

“Saya cinta Eropa, tetapi bukan monster birokrasi Uni Eropa,” tulis Musk. Menanggapi komentar salah satu pengguna yang mempertanyakan keseriusan pernyataannya, Musk menegaskan bahwa ia sama sekali tidak sedang bercanda terkait usulan pembubaran tersebut.

Pelanggaran Undang-Undang Layanan Digital (DSA)

Denda terhadap X ini mencatatkan sejarah sebagai sanksi pertama yang dijatuhkan berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital atau Digital Services Act (DSA) terkait pengelolaan konten. Komisi Eropa menyatakan X terbukti melanggar kewajiban transparansi yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Terdapat tiga poin utama yang mendasari keputusan Komisi Eropa dalam menjatuhkan denda tersebut:

  1. Pelanggaran Transparansi: X dinilai tidak memenuhi standar kewajiban pengawasan data yang diwajibkan oleh blok tersebut.
  2. Akses Data Peneliti: Platform tersebut dianggap gagal menyediakan akses data publik yang memadai bagi para peneliti independen.
  3. Transparansi Periklanan: Komisi Eropa menemukan bahwa mekanisme periklanan di platform X tidak cukup transparan bagi pengguna dan regulator.

Konteks Politik Global

Kemurkaan Musk terhadap regulasi Uni Eropa ini terjadi di tengah dinamika politiknya di Amerika Serikat. Musk diketahui sempat menjalin aliansi strategis dengan Donald Trump dalam rencana pemotongan anggaran federal dan perampingan pegawai negeri, meski hubungan keduanya belakangan dilaporkan mengalami pasang surut.

Langkah tegas Uni Eropa melalui DSA ini diperkirakan akan menjadi preseden bagi perusahaan teknologi besar lainnya (Big Tech) yang beroperasi di kawasan Eropa, sekaligus menandai era baru pengawasan digital yang jauh lebih ketat terhadap penyebaran informasi dan transparansi data di ruang siber.

madebekel

Kembali ke atas