Beranda ยป DPR Siap Bahas Revisi UU Haji-Umrah, Menuju Layanan yang Lebih Modern

DPR Siap Bahas Revisi UU Haji-Umrah, Menuju Layanan yang Lebih Modern

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dari pemerintah. Masuknya dokumen ini menandai langkah maju dalam upaya perbaikan tata kelola haji dan umrah di Indonesia.

Baca Juga : Macet Parah di HOS Cokroaminoto Tangerang: Jalan Rusak dan Proyek Plawad Jadi Biang Kerok

Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abidin Fikri, Komisi VIII kini tinggal menunggu jadwal untuk memulai pembahasan RUU ini. “RUU-nya sudah kami terima karena pemerintah telah menyampaikan DIM-nya. Sekarang tinggal menunggu proses penjadwalan di Komisi VIII,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Perubahan Fundamental dalam RUU Revisi
Revisi UU ini membawa sejumlah poin perubahan yang signifikan, salah satunya adalah peningkatan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi setara kementerian. Perubahan ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024, yang mengamanatkan peralihan penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke BP Haji mulai tahun 2026. Alih fungsi ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola yang lebih efektif dan efisien.

Selain itu, revisi UU juga dirancang untuk diselaraskan dengan Visi Arab Saudi 2030, yang salah satu fokusnya adalah modernisasi dan peningkatan layanan haji. Dengan demikian, regulasi di Indonesia diharapkan dapat mendukung visi besar Arab Saudi tersebut, sehingga pelayanan kepada jemaah haji Indonesia bisa semakin optimal.

Abidin Fikri juga memastikan bahwa proses pembahasan akan melibatkan partisipasi publik. “Partisipasi publik sudah dilakukan sebelumnya, dan dalam proses pembahasan nanti, kami akan terus melibatkan elemen masyarakat,” tambahnya.

DIM Berisi Ratusan Poin, Bahasan Belum Dimulai
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa DIM yang diserahkan pemerintah berisi lebih dari 700 poin. Namun, ia menekankan bahwa mayoritas poin tersebut merupakan poin-poin yang tetap dipertahankan dari UU sebelumnya.

Menteri Hukum juga menampik spekulasi bahwa penyerahan DIM dilakukan untuk mengejar pengesahan secara terburu-buru. “Ini kan baru mau pembahasan. Pembentukan panja tingkat 1. Jadi, belum dibahas sama sekali,” jelasnya. Proses ini baru akan dimulai dengan rapat kerja untuk memastikan setiap poin dalam DIM dibahas secara mendalam.

Momentum revisi ini sangat krusial, mengingat tahun 2025 menandai ujung dari 75 tahun Kemenag memegang mandat penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Dengan adanya revisi ini, diharapkan tata kelola haji dan umrah di Indonesia dapat lebih profesional, transparan, dan memberikan kenyamanan maksimal bagi para jemaah.

madebekel

Kembali ke atas