JAKARTA – Cara perpanjang STNK kini memudahkan Anda. Anda bisa memperpanjang pajak tahunan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online, bahkan untuk kendaraan atas nama orang lain, tanpa perlu datang ke Samsat. Kepolisian telah menyediakan kemudahan ini melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Baca Juga : Honda Serius Kembangkan Teknologi Roket, Berhasil Uji Coba Pendaratan Vertikal
Persiapan Data yang Dibutuhkan
Sebelum memulai proses, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa data penting, di antaranya:
- Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Nama pemilik kendaraan
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- e-KTP
- Lima digit terakhir nomor rangka kendaraan
- Alamat email aktif
Langkah-langkah Pendaftaran Akun SIGNAL
Jika semua data sudah lengkap, ikuti langkah-langkah pendaftaran akun SIGNAL berikut:
- Unduh aplikasi SIGNAL melalui App Store atau Play Store.
- Buka aplikasi SIGNAL, lalu klik “Daftar di sini”.
- Isikan data pribadi: NIK, nama sesuai KTP, email, nomor ponsel, dan kata sandi.
- Unggah foto KTP Anda.
- Lakukan verifikasi wajah.
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
- Selesaikan verifikasi dengan mengeklik tautan yang tertera pada email.
- Setelah akun terdaftar, masuk kembali ke SIGNAL dengan klik “Masuk/Daftar” dan masukkan nomor ponsel serta kata sandi Anda.
- Pilih menu yang dibutuhkan.
Cara perpanjang STNK
Proses Pengesahan STNK Online (Atas Nama Orang Lain)
Setelah berhasil mendaftar dan masuk ke aplikasi, selanjutnya ikuti langkah-langkah berikut untuk pengesahan STNK atas nama orang lain secara online.
- Pilih tombol simbol tambah untuk memasukkan data kendaraan digital. Sebuah form akan muncul.
- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom yang tersedia.
- Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu Kartu Keluarga (KK), pilih opsi “milik keluarga satu KK.
- Masukkan nomor NRKB dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP pemilik kendaraan.
- Klik tombol “Lanjut”.
- Akan muncul notifikasi bahwa dokumen berhasil ditambahkan.
- Lakukan konfirmasi data, termasuk alamat pengirim, lalu pilih kanal pembayaran yang tersedia.
- Setelah pengguna berhasil menambahkan dokumen pada bagian konfirmasi data, sistem akan menampilkan opsi E-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor). Pengguna dapat mengirimkan E-TBPKP ini melalui kantor pos atau mencetaknya secara mandiri.
- Selanjutnya, klik “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran”.
- Pilih “Lanjut” untuk membuat kode pembayaran.
- Pilih salah satu bank untuk pembayaran (misalnya Mandiri, BRI, BNI, atau BTN).
- Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik “Lanjut”.
- Setelah Anda berhasil melakukan pembayaran, Anda dapat mentransfer melalui bank pilihan atau datang langsung ke teller bank yang bekerja sama.
- Penting untuk diingat bahwa pengesahan STNK secara online ini hanya berlaku untuk pengesahan STNK tahunan. Dokumen asli yang akan dikirimkan hanyalah lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
Baca Selengkapnya : Viral: Mobil Terobos Gerbang Tol Depok Dua Kali, Polisi Lakukan Penyelidikan
Dengan demikian, proses perpanjangan STNK atas nama orang lain kini menjadi lebih praktis dan efisien. Oleh karena itu, manfaatkan kemudahan teknologi ini untuk menghindari denda keterlambatan dan menjaga legalitas kendaraan Anda.
Satu komentar di “Cara Mudah Perpanjang Pajak STNK Atas Nama Orang Lain secara Online”
Komentar ditutup.