Beranda ยป Audiensi Alot, Ratusan Sopir Truk “Sound Horeg” di Kantor Gubernur Jatim Tolak Aturan ODOL

Audiensi Alot, Ratusan Sopir Truk “Sound Horeg” di Kantor Gubernur Jatim Tolak Aturan ODOL

Sound Horeg ratusan sopir truk masih bertahan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, menolak penerapan aturan Over Dimension Over Loading (ODOL). Setelah audiensi dengan pihak terkait tak menemui titik temu, para sopir truk ini menghidupkan “sound horeg” (sistem tata suara dengan volume sangat kencang) di depan kantor gubernur.

Baca Juga : Jirayut Bersyukur: Hasil Kerja Keras di Indonesia Berbuah Kebun Karet Luas di Thailand

Sejak pukul 18.45 WIB, para sopir truk memantau sambil bergoyang menikmati musik yang diputar, menunggu kejelasan dari Ditlantas Polda Jatim. Suara sound horeg yang kencang membuat kaca di Kantor Gubernur Jatim bergetar dan merusak sejumlah benda di ruang audiensi.Sebelumnya, sekitar pukul 16.00 WIB, pigura foto Presiden RI Prabowo Subianto sempat jatuh dan pecah akibat getaran sound horeg.

Sound Horeg Audiensi Deadlock, Polisi Tetap Akan Tindak ODOL

Audiensi yang berlangsung sejak pukul 16.45 WIB itu tidak menghasilkan kesepakatan apapun. Pihak kepolisian menegaskan akan tetap menindak truk yang melanggar ODOL.

Ketua Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT), Angga Firdiansyah, menjelaskan bahwa Pemprov Jatim sebenarnya bersedia menunda penerapan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 277 (Over Dimension) dan Pasal 307 (Over Loading). Artinya, Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan untuk sementara tidak akan menindak truk yang melanggar ODOL.

“Jadi dari Pemprov bersedia untuk tidak ada penindakan terlebih dahulu untuk ODOL. Tapi dari Polda tidak menyepakati,” kata Angga usai audiensi di Kantor Gubernur Jatim, Kamis (19/6/2025).

Aksi Bertahan hingga Tuntutan Dipenuhi
Angga menyatakan bahwa pihaknya menghentikan audiensi karena Polda Jatim tidak mencapai kesepakatan, dan ratusan sopir truk akan tetap bertahan di Kantor Gubernur Jatim.”Karena tidak ada kesepakatan, maka kami bertahan dan melanjutkan aksi kami di Kantor Gubernur ini karena izin kami tiga hari,” jelasnya.

Angga juga menyinggung kesepakatan pada tahun 2022. “Padahal tahun 2022 lalu teman-teman Polda Jatim sepakat tidak menindak ODOL. “Namun, petugas di lapangan sering melakukan pungli terhadap rekan-rekan sopir truk,” tambahnya

Meski demikian, Angga menegaskan para sopir truk siap membubarkan diri apabila Polda Jatim menyetujui penundaan penerapan aturan ODOL. “Bahkan kalau lima menit lagi Polda Jatim sudah sepakat, kita akan membubarkan diri. Yang jelas kita bertahan, kita aksi damai, karena izin aksi kita tiga hari,” tandasnya.

Baca Selengkapnya : KPK Tak Asal Beri Status Justice Collaborator meski Ada PP Baru, Tersangka Juga Harus Kembalikan Aset

madebekel

Kembali ke atas