Jakarta – Isu mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja kembali santer terdengar di kalangan masyarakat, khususnya terkait kemungkinan pencairan di bulan Oktober 2025. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan klarifikasi tegas untuk menepis kabar yang beredar tersebut.
Baca Juga : ANAKANGSA Fenomena Judi Online Viral di Indonesia: Antara Tren Digital, Risiko, dan Gaya Hidup Baru
Penjelasan Resmi Kemnaker: BSU Tidak Cair Oktober 2025
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membantah keras kabar yang menyebutkan adanya pencairan BSU tahap lanjutan pada Oktober 2025. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada kebijakan maupun arahan resmi dari Presiden terkait perpanjangan atau pencairan BSU tahap berikutnya.
“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II. BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni–Juli. (Penyaluran) sudah selesai,” ujar Menaker.
Dengan demikian, BSU yang sudah disalurkan oleh pemerintah pada tahun 2025 adalah bantuan untuk periode Juni dan Juli, yang dibayarkan secara sekaligus. Bagi masyarakat, khususnya pekerja, diimbau untuk tidak mudah percaya pada kabar yang belum terkonfirmasi kebenarannya dan selalu merujuk pada kanal informasi resmi pemerintah.
Mengenal Program BSU 2025
Program BSU merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan memberikan bantalan ekonomi bagi pekerja formal berpenghasilan rendah. Program ini melibatkan sinergi antara Kementerian Keuangan, Kemnaker, dan BPJS Ketenagakerjaan.
- Sasaran Utama: Sekitar 17 juta pekerja formal yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
- Syarat Penghasilan: Maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku.
- Prioritas Penerima: Diprioritaskan kepada pekerja yang tidak sedang menerima subsidi dari program Keluarga Harapan (PKH).
- Besaran Bantuan: Diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan (Juni dan Juli 2025), sehingga total yang diterima setiap pekerja adalah Rp 600.000 dalam sekali transfer.
Mekanisme Penyaluran Dana
Penyaluran BSU dilakukan secara bertahap melalui beberapa jalur:
- Bank Himbara: Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.
- BSI: Untuk wilayah Aceh, penyaluran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia.
- PT Pos Indonesia: Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank milik negara, penyaluran dilakukan melalui jaringan PT Pos Indonesia.
Cara Mengecek Status Penerima BSU yang Valid
Bagi pekerja yang ingin memastikan status mereka sebagai penerima BSU 2025, pengecekan hanya dapat dilakukan melalui dua jalur resmi yang disediakan oleh Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan:
1. Melalui Website Resmi Kemnaker
- Kunjungi situs resmi BSU Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id.
- Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dan buat akun dengan mengisi data diri yang diperlukan (termasuk NIK, nama lengkap, dan data lainnya).
- Login dengan akun yang sudah terdaftar.
- Cari dan pilih menu “Pengecekan NIK Penerima BSU”.
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda dan isi kode keamanan (captcha).
- Klik “Cek Status” untuk melihat hasilnya.
2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Buka aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di ponsel Anda. Jika belum punya, unduh terlebih dahulu.
- Login dengan akun yang sudah Anda buat (atau daftar jika belum).
- Pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)” atau cari banner yang relevan.
- Isi data pribadi Anda yang diperlukan, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan alamat email yang aktif.
- Tekan “Lanjutkan” atau “Cek Status” untuk menyelesaikan proses verifikasi dan melihat hasilnya.
Meskipun pencairan lanjutan BSU untuk Oktober 2025 dipastikan tidak ada, masyarakat tetap diimbau untuk memastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selalu aktif dan valid agar tidak kehilangan kesempatan jika sewaktu-waktu pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program bantuan subsidi upah di masa mendatang.