BPJS Kesehatan melaporkan bahwa sebanyak 124.000 warga negara asing (WNA) telah terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Fakta menarik terungkap: total iuran yang dikumpulkan dari para WNA ini jauh lebih besar dari biaya layanan kesehatan yang mereka manfaatkan.
Baca Juga : Ulasan Mendalam Suzuki Fronx SGX: Perpaduan Desain, Performa, dan Efisiensi
Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, dalam acara Media Workshop di Surakarta. Ia menjelaskan bahwa 15.000 dari total WNA peserta JKN tersebut berdomisili di Bali, sementara sisanya tersebar di berbagai wilayah lain seperti Jakarta, Yogyakarta, Batam, hingga Morowali. Para WNA ini berasal dari berbagai negara, termasuk Tiongkok, Inggris, Rusia, dan Australia.
Kewajiban dan Aturan Iuran yang Sama
Kepesertaan WNA dalam program JKN adalah kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Pasal 14 UU tersebut secara jelas menyatakan bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang telah bekerja minimal enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta jaminan sosial.
Ghufron menegaskan bahwa aturan ini hanya berlaku bagi pekerja sektor formal, bukan untuk wisatawan atau pekerja informal. Ia juga menekankan bahwa besaran iuran yang diterapkan bagi WNA sama persis dengan WNI.
Untuk kategori Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji bulanan. Rinciannya, 4 persen ditanggung oleh perusahaan atau instansi tempat mereka bekerja, dan 1 persen sisanya dipotong dari gaji karyawan yang bersangkutan.
Iuran WNA Lebih Besar dari Biaya Layanan
Menurut Ghufron, salah satu temuan paling menarik adalah perbandingan antara iuran yang masuk dengan biaya klaim layanan kesehatan. Meskipun jumlah WNA yang terdaftar cukup besar, biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk layanan mereka tergolong rendah.
“Yang menarik, iuran yang terkumpul dari peserta WNA ini justru lebih besar dibandingkan biaya yang dikeluarkan untuk layanan kesehatan mereka,” ungkap Ghufron. Hal ini menunjukkan bahwa program JKN tidak hanya memenuhi mandat undang-undang, tetapi juga mendapatkan manfaat finansial dari kepesertaan WNA, yang pada akhirnya dapat memperkuat keberlanjutan program JKN itu sendiri.