JAKARTA – Rismon Sianipar, salah satu terlapor dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, memberikan penjelasan yang lebih komprehensif dalam pemeriksaan keduanya di Polda Metro Jaya pada Senin (25/8/2025). Menurut kuasa hukumnya, Ghafur Sangaji, Rismon memaparkan hasil studi ilmiahnya secara rinci.
Baca Juga : Kontroversi Gerbong Perokok: Gibran Prioritaskan Ruang Laktasi dan Toilet Lebih Luas
“Berdasarkan pemaparan beliau hari ini, beliau sangat detail, berbeda dengan pada saat tahap klarifikasi dulu, yang beliau belum membuka apa yang menjadi hasil penelitian beliau,” ujar Ghafur Sangaji usai pemeriksaan.
Bawa Buku Riset untuk Perkuat Keterangan
Untuk memperkuat keterangannya, Rismon bahkan membawa sebuah buku yang berisi hasil riset ilmiahnya sebagai referensi. “Tadi Bang Rismon membawa satu buku. Bahwa semua yang dia terangkan kepada penyidik hari ini semua adalah based on riset,” kata Ghafur.
Meski demikian, penyidik menilai pemaparan Rismon yang terperinci ini masih belum cukup. Oleh karena itu, Rismon dijadwalkan kembali untuk diperiksa pada Kamis (28/8/2025) mendatang. “Karena materi yang beliau sampaikan ini sangat substantif dan sangat berbobot, makanya pemeriksaan enggak cukup dua hari, dan akan dilanjutkan lagi di hari Kamis,” tambah sang pengacara.
Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Kasus tudingan ijazah palsu ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya setelah gelar perkara pada Kamis (10/7/2025). Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum kini menangani enam laporan polisi terkait kasus ini, termasuk laporan yang dibuat oleh Presiden Jokowi.
“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary.
Para terlapor dalam kasus ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Jokowi sendiri melaporkan kasus ini dengan jeratan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.