Beranda » Kejari Kabupaten Bandung Geledah Rumah dan Kantor Direktur Utama PT BDS

Kejari Kabupaten Bandung Geledah Rumah dan Kantor Direktur Utama PT BDS

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung melakukan penggeledahan di rumah dan kantor Direktur Utama PT Bandung Daya Sentosa (BDS), Yanuar Budi Norman. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti terkait dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan tersebut dalam kasus gagal bayar kepada sejumlah vendor.

Baca Juga : DPR Siap Bahas Revisi UU Haji-Umrah, Menuju Layanan yang Lebih Modern

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan, penggeledahan di rumah Yanuar Budi Norman telah dilakukan pada Kamis, 14 Agustus 2025. Penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan setelah tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana dalam pengelolaan perusahaan.

Penggeledahan Meluas hingga ke Kantor di Jakarta
Untuk melengkapi alat bukti, tim penyidik juga menggeledah kantor PT Multi Sinergi Prima (MSP) di Jakarta Utara. Penggeledahan ini dilakukan karena PT MSP diduga menjadi pihak yang menerima pengiriman dari 19 vendor yang menjadi korban gagal bayar oleh PT BDS.

“Jadi, 19 vendor yang menjadi korban itu bekerja sama dengan PT BDS dan kemudian mengirimkan ke PT Multi Sinergi Prima,” jelas Wawan. Penggeledahan di PT MSP telah dilakukan pada Rabu minggu lalu, di mana penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen terkait kegiatan bisnis yang diduga menjadi bagian dari kasus ini, termasuk dokumen terkait “Boneless Ayam Dada”.

Kronologi Penggeledahan Kantor PT BDS
Pada hari Rabu (20/8/2025), tim penyidik Kejari Kabupaten Bandung dengan pengawalan ketat dari kepolisian mendatangi kantor PT BDS yang berlokasi di Gedung Baznas Center, Soreang. Kantor yang berada di lantai tiga tersebut ditemukan dalam keadaan terkunci. Setelah berkoordinasi dengan petugas keamanan, tim penyidik sempat berupaya membuka paksa pintu, namun gagal karena pintu digembok dengan rantai dari dalam.

Penggeledahan baru bisa dilaksanakan setelah seorang petugas dari PT BDS tiba dan membuka kunci. Selama hampir empat jam, seluruh ruangan, mulai dari ruang direktur utama hingga meja staf, digeledah secara menyeluruh. Berbagai berkas dan dokumen yang disinyalir berkaitan dengan kasus ini disita dan dimasukkan ke dalam boks kontainer.

Bukti-bukti yang ditemukan di kedua lokasi ini—rumah Dirut PT BDS dan kantor PT MSP—diharapkan dapat memperkuat penyidikan dan membuktikan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT BDS, PT Cahaya Progen, maupun PT MSP. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat PT BDS merupakan perusahaan milik pemerintah daerah (BUMD).

madebekel

Kembali ke atas