Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap pengusaha biro perjalanan haji dan umrah Fuad Hasan Masyhur, terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024. Fuad Hasan Masyhur merupakan bos dari Maktour, salah satu biro perjalanan haji dan umrah terkemuka.
Baca Juga : Kontroversi Dokter Samira alias Doktif: Sering Kritik Produk Berbahaya, Kini Produknya Dicabut Izin BPOM
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa larangan ini juga berlaku untuk dua orang lainnya: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut,” kata Budi dalam keterangan resminya, Selasa (12/8/2025).
Larangan bepergian ini berlaku selama enam bulan ke depan. KPK menyatakan, kehadiran mereka sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Kerugian Negara Diduga Lebih dari Rp1 Triliun
Kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang serius. KPK memperkirakan kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai angka yang fantastis, yaitu lebih dari Rp1 triliun.
“Dalam perkara ini, hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” ungkap Budi Prasetyo.
Kasus dugaan korupsi ini berfokus pada penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada tahun 2023 hingga 2024. KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, yang berkaitan dengan tindakan yang merugikan keuangan negara.
Dengan adanya larangan bepergian dan status penyidikan, KPK berupaya mengusut tuntas kasus ini demi mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.