Beranda » Kontroversi Dokter Samira alias Doktif: Sering Kritik Produk Berbahaya, Kini Produknya Dicabut Izin BPOM

Kontroversi Dokter Samira alias Doktif: Sering Kritik Produk Berbahaya, Kini Produknya Dicabut Izin BPOM

Jakarta – Seorang figur publik yang dikenal dengan nama Dokter Samira, atau Doktif, kini tengah menjadi sorotan publik. Doktif, yang selama ini dikenal vokal mengecam produk-produk kecantikan berbahaya, justru harus menghadapi masalah setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar empat produknya.

Baca Juga : Pemerintah Sediakan 15.000 Laptop untuk Siswa Sekolah Rakyat, Tahap Awal 9.700 Unit

Pencabutan izin ini dipicu oleh temuan BPOM yang menyatakan adanya ketidaksesuaian komposisi bahan antara yang digunakan dalam produksi dengan data yang didaftarkan saat notifikasi. Keempat produk yang dicabut izin edarnya adalah AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream with Brightener, ACC S B Oily, dan Amiraderm Glowing Night Cream Series.

Risiko Kesehatan dan Klaim Palsu
Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pelanggaran ini bukan masalah sepele. Ketidaksesuaian komposisi dapat menimbulkan risiko kesehatan serius bagi konsumen. “Risiko yang dapat timbul berupa reaksi alergi bagi pengguna sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan pada penandaan, mengingat tidak adanya informasi kandungan bahan tersebut,” ujar Prof. Taruna dalam keterangan tertulis.

Lebih dari itu, ketidakjujuran komposisi juga memengaruhi kualitas dan manfaat produk. Prof. Taruna menambahkan, “Ketidaksesuaian komposisi dapat menyebabkan manfaat produk tidak sesuai dengan klaim kegunaan produk yang dinyatakan pada kemasan.” Ini berarti, konsumen bisa saja tidak mendapatkan manfaat yang dijanjikan, bahkan berisiko mengalami efek samping yang tidak diinginkan.

Tanggapan Santai Doktif dan Penegasan BPOM
Menanggapi pencabutan izin produknya, Doktif justru bersikap santai. “Enggak apa-apa, kan saya enggak pernah jualan keranjang produk berbahaya,” ucapnya. Alih-alih merasa kecewa, Doktif justru mengapresiasi langkah tegas BPOM. Menurutnya, tindakan ini membuktikan bahwa BPOM tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan. “Itu membuktikan BPOM tidak milih-milih kasih. Doktif bangga banget,” tuturnya.

Namun, BPOM tetap konsisten dengan misinya melindungi masyarakat. Prof. Taruna menekankan bahwa BPOM berpihak sepenuhnya pada konsumen. “BPOM telah bekerja nyata melindungi masyarakat dari obat dan makanan berbahaya, termasuk menyelamatkan para wanita dari skincare yang mengandung bahan berisiko bagi kesehatan. Pelaku harus jujur dan bertanggung jawab pada konsumen,” tegasnya.

Pelanggaran yang dilakukan Doktif mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Aturan ini mengharuskan produsen untuk mencantumkan komposisi yang akurat dan sesuai dengan apa yang didaftarkan dan diproduksi.

madebekel

Kembali ke atas