Beranda » Dugaan Kebocoran Rp100 Miliar Pajak BBKB NTB ke Jawa Timur: Kementan & Pemprov Jatim Angkat Bicara

Dugaan Kebocoran Rp100 Miliar Pajak BBKB NTB ke Jawa Timur: Kementan & Pemprov Jatim Angkat Bicara

Kebocoran Pajak BBKB NTB – Sebuah kabar mengejutkan mengguncang sektor pendapatan daerah. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menduga adanya kebocoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB). Pemprov NTB memperkirakan nilai kebocoran tersebut mencapai Rp100 miliar. Mereka menduga dana itu justru nyasar dan masuk ke kas Provinsi Jawa Timur (Jatim). Isu ini sontak menimbulkan kehebohan, membuat kedua belah pihak provinsi terkejut dan segera mencari klarifikasi.

Baca Juga : Betulkah Masak dengan Air Fryer Lebih Sehat karena Minim Minyak? Ini Faktanya

Kebocoran Pajak BBKB NTB : Pajak 10 Perusahaan Masuk ke Jatim Sejak 2020

Pelaksana Tugas Kepala Bappenda NTB, Fathurrahman, mengungkapkan bahwa dugaan kebocoran ini sudah terjadi sejak tahun 2020. Ia menjelaskan bahwa pajak yang seharusnya masuk ke NTB berasal dari 10 perusahaan besar. Perusahaan tersebut mengelola BBKB dengan sistem self-assessment. Namun, mereka disinyalir justru membayarkan pajaknya ke Pemprov Jawa Timur.

“Jadi data penetapan pajak sesuai PPN-nya ya. Sesuai aturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), perhitungan pajak BBKB untuk daerah kan presentase 5 persen. Kalau ke negara PPN 10 persen,” jelas Fathurrahman.

Ia menambahkan, Bappenda NTB menemukan perbedaan signifikan dalam pendapatan penerimaan pajak BBKB yang mereka terima. Lebih lanjut, Fathurrahman mengungkap bahwa salah satu perusahaan, yang merupakan anak perusahaan dari BUMN energi, bahkan telah mengakui adanya kesalahan dalam penyetoran pajak BBKB ini.

Menyikapi temuan ini, Pemprov NTB telah mengambil langkah proaktif. Mereka langsung berkoordinasi dengan perusahaan yang berbasis di Surabaya dan berkomunikasi dengan Pemprov Jatim untuk membahas proses pelimpahan kembali dana yang diduga salah bayar ke kas NTB. “Ini data awal yang kita peroleh,” kata Fathurrahman, menandakan bahwa investigasi lebih lanjut masih terus berjalan. Untuk menarik kembali pajak yang “bocor” ini, Pemprov NTB juga akan berkomunikasi kembali dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan terus melakukan audiensi dengan perusahaan terkait.

Reaksi Jatim: Keterkejutan dan Komitmen untuk Audit Bersama

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengaku terkejut dengan informasi ini. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Bobby Soemarsiono, menyatakan baru pertama kali mendengar adanya dugaan kebocoran dengan nilai sebesar itu.

“Kami terkejut dengan kabar tersebut. Nilainya cukup besar dan baru kali ini terjadi,” kata Bobby kepada wartawan, Senin (14/7/2025).

Bobby berjanji akan segera duduk bersama dengan Pemprov NTB dan pihak terkait lainnya, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk membahas masalah ini secara komprehensif. Pihaknya juga mengaku belum memperoleh informasi rinci terkait angka pasti Rp100 miliar yang disebutkan oleh Pemprov NTB.

“Kami perlu membahas lagi tentang perhitungan angka Rp100 miliar, termasuk nanti cara pengembalian jika itu memang terjadi kebocoran,” jelasnya.

Bobby juga menambahkan bahwa selama ini, Pemprov Jatim hanya menerima BBKB dari Pertamina. Ia sempat mempertanyakan apakah dugaan kesalahan penyetoran ini terkait dengan perbedaan wilayah kerja Pertamina dengan wilayah administrasi pemerintah daerah.

Implikasi dan Langkah Selanjutnya

Kasus dugaan kebocoran pajak BBKB senilai Rp100 miliar ini menyoroti pentingnya koordinasi dan sinkronisasi data antarprovinsi, serta antara pemerintah daerah dengan wajib pajak besar, terutama yang memiliki operasional lintas wilayah. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) sendiri merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang vital bagi pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di daerah.

Jika dugaan ini terbukti benar, kerugian Rp100 miliar tentu akan sangat memukul APBD NTB dan berpotensi menghambat program-program pembangunan. Oleh karena itu, investigasi menyeluruh dan transparansi dari semua pihak yang terlibat sangat dibutuhkan. Koordinasi antara Pemprov NTB, Pemprov Jatim, perusahaan-perusahaan terkait, dan DJP menjadi kunci utama untuk mengungkap fakta sebenarnya dan mencari solusi terbaik untuk pengembalian hak daerah.

madebekel

Kembali ke atas