Standar Layanan Pasien BPJS – BPJS Kesehatan terus berupaya memastikan kualitas layanan optimal bagi setiap pesertanya. Salah satu langkah konkret adalah dengan menetapkan batas minimal waktu pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKTRL), termasuk rumah sakit.
Baca Juga : Bitcoin Tembus Rekor Baru Mendekati Rp 2 Miliar, Picu Likuidasi Short Terbesar Tahun Ini
Standar Layanan Pasien BPJS
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penetapan waktu pelayanan minimal ini mengacu pada Surat Edaran Ikatan Dokter Indonesia. Rizzky menyampaikan kepada Kompas.com pada Jumat (11/7/2025) bahwa Ikatan Dokter Indonesia melalui surat edarannya menetapkan waktu layanan minimal 6 menit per pasien di poliklinik untuk memastikan mutu layanan tetap terjaga.
Dengan menetapkan standar waktu ini, BPJS Kesehatan mendorong FKTRL menentukan kapasitas poliklinik sesuai durasi jam praktik dokter. Langkah ini bertujuan menjaga agar dokter tetap memberikan layanan berkualitas kepada pasien tanpa terburu-buru.
Tidak Ada Pembatasan Kuota, Penyesuaian Kapasitas Demi Optimalisasi
Rizzky juga menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak menerapkan pembatasan kuota layanan untuk pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di rumah sakit. “Kami tegaskan bahwa tidak ada pembatasan layanan bagi peserta JKN di rumah sakit,” tegasnya.
Meskipun demikian, setiap rumah sakit selaku penyedia FKTRL memiliki kapasitas dan daya tampung yang disesuaikan dengan jam praktik dokter spesialis. Rizzky menerangkan bahwa rumah sakit akan mengajukan jumlah kapasitas layanan yang menggambarkan kesanggupan dan kemampuan dokter spesialis dalam menangani pasien.
Sebagai contoh, pihak fasilitas kesehatan akan menghitung kapasitas layanan poliklinik berdasarkan lama praktik dokter dan waktu pemeriksaan pasien. Rizzky menjelaskan, “Sehingga bisa diketahui berapa kapasitas pelayanan poli tersebut.”
Menurutnya, kebijakan ini bukan untuk membatasi layanan pasien BPJS Kesehatan, melainkan untuk memastikan bahwa layanan yang diterima peserta JKN menjadi lebih optimal dan terencana.
Inovasi Antrean Digital dan Penanganan Gawat Darurat
Untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan, BPJS Kesehatan telah berinovasi dengan menyediakan pengambilan nomor antrean secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Ini bertujuan agar pelayanan menjadi lebih terencana dan efektif, mengurangi waktu tunggu pasien.
“Kami sampaikan juga bahwa justru kini BPJS Kesehatan telah memberikan beragam kemudahan melalui inovasi digital, seperti akses Aplikasi Mobile JKN yang memudahkan layanan administrasi JKN,” imbuh Rizzky.
Terkait penanganan kasus gawat darurat, BPJS Kesehatan memiliki kriteria yang jelas. Kriteria ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 juga mengatur Pelayanan Kegawatdaruratan. Kriteria gawat darurat meliputi kondisi:
- Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan
- Ada gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi
- Ada penurunan kesadaran
- Ada gangguan hemodinamik
- Memerlukan tindakan segera
Berdasarkan aturan, dokter di rumah sakit atau FKTRL memiliki wewenang penuh untuk menentukan apakah kondisi pasien termasuk gawat darurat atau tidak, memastikan penanganan yang tepat dan cepat.
Dengan kebijakan ini, BPJS Kesehatan berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan dan aksesibilitas bagi seluruh peserta JKN. Komitmen ini sejalan dengan semangat memberikan jaminan kesehatan yang merata dan berkualitas.