Bahaya Layang-Layang Bandara – Aktivitas sederhana seperti menerbangkan layang-layang dekat area bandara bisa berdampak serius dan mengancam keselamatan penerbangan.
Insiden terbaru terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
Peristiwa itu menjadi bukti bahwa keberadaan layang-layang dapat mengganggu operasional penerbangan secara serius.
Baca Juga : Prostitusi Daring di IKN: Puluhan PSK Terjaring, Otorita IKN Klaim Kawasan Telah Steril
Dalam periode singkat antara 4 hingga 6 Juli 2025, tercatat sebanyak 21 penerbangan terganggu akibat keberadaan layang-layang di jalur pendekatan pesawat (final approach).
Bahaya Layang-Layang Bandara Ancaman Nyata bagi Keselamatan
Direktur Utama AirNav Indonesia, Avirianto Suratno, menjelaskan bahwa gangguan ini memaksa beberapa pesawat membatalkan pendaratan.
Petugas lalu mengalihkan pesawat ke bandara lain atau memerintahkan pendekatan ulang (go-around).
Pilot melakukan semua tindakan itu demi menghindari tabrakan atau mencegah benda asing masuk ke mesin pesawat.
“Layang-layang di jalur pesawat sangat berbahaya. Selain mengganggu jarak pandang, benda ini bisa tersedot ke mesin dan memicu kecelakaan fatal,” tegas Avirianto.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Lukman F. Laisa, menyebut aktivitas menerbangkan layang-layang di sekitar bandara sebagai ancaman nyata bagi keselamatan penerbangan.
“Walau belum terjadi insiden fatal, potensi bahayanya sangat besar. Penerbangan membutuhkan ruang udara yang steril dari segala jenis obyek asing, termasuk layang-layang,” jelasnya.
Sebagai langkah antisipatif, sejumlah protokol keselamatan diaktifkan, seperti Ground Delay Program (GDP) untuk mengatur jadwal keberangkatan dan Pre-Departure Coordination (PDC) untuk mencegah tabrakan di udara akibat gangguan tak terduga.
Dampak Merugikan: Penundaan Hingga Pelanggaran Hukum
Gangguan layang-layang tidak hanya berdampak pada aspek keamanan, tetapi juga memicu penundaan jadwal penerbangan, menyebabkan ketidaknyamanan bagi penumpang, dan menimbulkan kerugian operasional yang signifikan bagi maskapai. Bandara Soetta, sebagai bandara tersibuk di Indonesia, menghadapi risiko yang sangat tinggi jika gangguan semacam ini terus berulang.
Kemenhub menegaskan bahwa aktivitas bermain layang-layang di sekitar bandara adalah pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pelaku dapat dikenai sanksi pidana jika terbukti membahayakan keselamatan penerbangan.
“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, pengelola kawasan, dan aparat penegak hukum untuk melakukan edukasi, patroli, hingga penindakan,” ujar Lukman.
Pemerintah mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar bandara untuk tidak menerbangkan layang-layang, drone, atau benda udara lainnya dalam radius operasional pesawat. Kesadaran dan kepatuhan masyarakat adalah kunci utama untuk menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas udara demi keselamatan bersama.